RAKOR TINDAKLANJUT SUMBER MATA AIR KALISONO DESA SUMBERWRINGIN
Kamis, 3 Juli 2025, 09:00- 12:00 WIB
Lokasi : Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah
Hasil :
1. Pemanfaatan lahan TKD (Tanah Kas Desa) akan dilaksnakan melalui mekanisme sewa segara dilaksanakan seluas 300 m2
2. Besaran harga sewa akan dilakukan survei ke lingkungan khususnya ke desa Sumberwringin,
3. Berita acara besaran harga sewa akan di SK-kan Kepala Desa,
4. Teknis bangunan dan kelola konservasi akan dikomuniskasikan dan ditindaklanjuti oleh Upt. PSDA Pengairan Propinsi Jatim,
5. Konservasi lingkungan akan dilakukan demi menjaga Kelestarian sumber daya air, untuk itu DPKP akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan terkait penyediaan Bibit Pohon.
SARAN :
1. Lokasi Mata air perlu dijaga Kemurnian dan keaslian sebagai sumberdaya asli desa, untuk itu diperlukan Peran Pemdes dan kecamatan;
2. Pemanfaatan Sumberdaya air harus mendatangkan manfaat bagi warga sekitar untuk itu semua pengambilan keputusan hendaknya melalui MUsdesus terkait hal tersrbut.
#klakahsaeman
#semangatmembangunklakah
#sumbermataair
#mataairkalisono