1. Siapkan Fc KTP dan KK ahli waris serta yang meninggal (rangkap 3)
2. Fc. Kartu Kis yang meninggal (bagi yang memiliki) / Surat Keterngan Resiko Sosial bermaterai 10000 (Formulir tersedia di Balai Desa)
2. Minta surat Keterangan ke RT RW (di isi data yang meninggal)
3. Lapor ke Balai Desa dan meminta Surat Kematian, surat pengantar kepada BUPATI melalui Camat
4. Semua Berkas di Jadikan satu dan di Bawa ke Kantor Kecamatan sebanyak 2 rangkap
1. Formulir Kepada Bupati Melalui Camat
2. Surat Kematian Dari Balai Desa (warna Kuning)
3. FC Ktp yang meninggal
4. FC ktp ahli waris
5. FC KK ahli waris dan yang meninggal
6. Kartu Kis Asli dan FC / Surat Keterangan Resiko Sosial
7. surat keterangan perawatan apabila yang menjadi ahli waris famili lain (jika ada)
8. Surat Keterangan RT RW Setempat
Nb. apabila ahli waris bukan istri atau anak bisa famili lain dengan menyertakan surat keterangan perawatan (minta di balai desa)
Bisa, dengan menyertakan surat keterangan perawatan yang dikeluarkan oleh Balai Desa dengan mengetahui Kepala Desa. dan menerangkan bahwa orang tersebut benar benar telah merawat yang meninggal selama masih hidupnya.