Frequently Asked Questions Kecamatan Klakah
1. Bagaimana alur pengurusan santunan kematian di Kecamatan?

1. Siapkan Fc KTP dan KK ahli waris serta yang meninggal (rangkap 3)

2. Fc. Kartu Kis yang meninggal  (bagi yang memiliki) / Surat Keterngan Resiko Sosial bermaterai 10000 (Formulir tersedia di Balai Desa)

2. Minta surat Keterangan ke RT RW (di isi data yang meninggal)

3. Lapor ke Balai Desa dan meminta Surat Kematian, surat pengantar kepada BUPATI melalui Camat

4. Semua Berkas di Jadikan satu dan di Bawa ke Kantor Kecamatan sebanyak 2 rangkap


2. Bagaimana Urutan berkas Pengajuan santuanan Kematian

1. Formulir Kepada Bupati Melalui Camat

2. Surat Kematian Dari Balai Desa (warna Kuning)

3. FC Ktp yang meninggal 

4. FC ktp ahli waris

5. FC KK ahli waris dan yang meninggal

6. Kartu Kis Asli dan FC / Surat Keterangan Resiko Sosial

7. surat keterangan perawatan apabila yang menjadi ahli waris famili lain (jika ada)

8. Surat Keterangan RT RW Setempat

 

Nb. apabila ahli waris bukan istri atau anak bisa famili lain dengan menyertakan surat keterangan perawatan (minta di balai desa)


3. Apakah bisa selain anak, istri, suami, satu KK bisa jadi ahli waris untuk santunan kematian?

Bisa, dengan menyertakan surat keterangan perawatan yang dikeluarkan oleh Balai Desa dengan mengetahui Kepala Desa. dan menerangkan  bahwa orang tersebut benar benar telah merawat yang meninggal selama masih hidupnya.


Facebook
Lokasi Kecamatan
https://goo.gl/maps/HvwRFqnnDsb1Poc29

HUBUNGI KAMI :

Kecamatan Klakah
Jalan Raya Klakah No. 166 Klakah
(0334) 441314
kec_klakah@lumajangkab.go.id



STATISTIK PENGUNJUNG :

Hari ini : 1
Bulan ini : 4.120
Total Pengunjung : 49.715