Cek Pengaduan WBS
WBS (Whistle Blower System / Sistem Pelaporan Pelanggaran)

Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sedangkan Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. WBS diatur dengan  Peraturan Bupati Lumajang  Nomor 47 Tahun 2018  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi  Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membutuhkan peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaduan WBS

Facebook
Lokasi Kecamatan
https://goo.gl/maps/HvwRFqnnDsb1Poc29

HUBUNGI KAMI :

Kecamatan Klakah
Jalan Raya Klakah No. 166 Klakah
(0334) 441314
kec_klakah@lumajangkab.go.id



STATISTIK PENGUNJUNG :

Hari ini : 1
Bulan ini : 4.846
Total Pengunjung : 48.152